Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku kembali menggelar pembahasan terkait penyelesaian ruko Pasar Mardika, yang masih menjadi polemik akibat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum tuntas. Pertemuan berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (13/10/2025), dan dihadiri oleh perwakilan pedagang.
Masalah Ganda Jadi Tantangan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Mumin Refra, mengatakan persoalan ruko ini tergolong kompleks karena sifatnya ganda, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih fokus.
“Yang pertama, masalah ruko ini memang persoalannya ganda, ini yang menjadi persoalan. Jadi Komisi III lebih fokus pada upaya penyelesaian,” ujar Refra usai rapat.
Ia menambahkan, penyelesaian menyeluruh sudah mulai terlihat titik terangnya, dan pihaknya akan mengagendakan rapat lanjutan untuk membahas secara lebih rinci.
Konsultasi dengan Pemerintah Daerah
Refra menyebutkan langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku, sebagai pemilik ruko, serta memastikan seluruh dokumen terkait SHGB terselesaikan.
Penjelasan rinci mengenai hak para pemilik sertifikat juga akan diberikan, termasuk penentuan batasan waktu yang jelas.
“Yang pertama kami akan konsultasi dengan gubernur sebagai pemerintah daerah pemilik ruko, dan seluruh dokumen telah kita selesaikan sehingga para pemilik SHGB juga akan kita jelaskan detail dan tentu ada batasan waktu yang nanti kita dalami dalam pembicaraan selanjutnya,” ujarnya.









