DPRD Desak OJK dan Aparat Hukum Bertindak
Nada kritis serupa disampaikan anggota Komisi I lainnya, Zain Saiful Latukaisupy, yang menilai mekanisme pencairan dana Bank Mandiri mengabaikan prinsip kehati-hatian, membuka ruang kolusi, dan merugikan yayasan.
“Kalau dana ini diselewengkan lewat manipulasi dokumen, itu mafia perbankan. Dan yang dirugikan justru yayasan anak yatim, ini kejam,” tegas Latukaisupy.
Kedua anggota DPRD ini menekankan perlunya rekomendasi resmi dari DPRD untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, korupsi, dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan ke kepolisian dan kejaksaan.
Bank Mandiri Klaim Patuhi Prinsip Kehati-hatian
Sementara itu, Kepala Bank Mandiri Cabang Ambon menegaskan pihaknya telah menerapkan prinsip prudential banking. Agunan yang digunakan diklaim hasil take over dari Bank BNI dan sudah diverifikasi sebelumnya.
Namun pernyataan ini memancing kritik DPRD, yang menilai bank hanya mengandalkan dokumen tanpa menelusuri legalitas substantif di lapangan.
“Kalau hanya melihat berkas, mudah sekali dikelabui. Bank seharusnya turun langsung memverifikasi,” timpal Latukaisupy.
RDP yang berlangsung lebih dari satu jam itu mengungkap dugaan kuat adanya praktik mafia perbankan di balik proses kredit Bank Mandiri.
DPRD Maluku menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga keuangan agar kasus serupa tidak terulang. (red)









