DPRD Maluku Minta Pemkot Ambon Bersihkan Lapak Pedagang di Terminal Mardika

oleh -77 views

Porostimur.com, Ambon – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, meminta Pemerintah Kota Ambon segera membersihkan lapak dalam terminal Mardika yang selama ini dipakai untuk berdagang oleh para pedagang kaki lima.

Politikus Partai Golkar ini bilang, penataan pasar Mardikaakan sulit dilakukan, sepanjang lapak pedagang masih terbangun di dalam areal terminal. Lantaran itu, Pemerintah Kota Ambon sebagai pihak yang berwenang, harus membersihkan seluruh lapak tersebut.

“Kenapa pedagang yang sudah diakomodir dalam pasar baru juga belum masuk karena masih terdapat lapak yang tersebar di seputaran pasar Mardika maupun terminal yang belum diambil sikap tegas oleh pemerintah,” kesal Rahakbauw kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga  Tiga Hari Hilang di Laut, Nelayan Aru Ditemukan Selamat

Menurut Rahakbauw, persoalan pedagang yang enggan menempati pasar baru salah satunya terletak pada lapak-lapak yang ada pada terminal.

Rahakbauw menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal secara tegas mengatakan, fungsi terminal sebagai tempat naik dan turunnya penumpang berdasarkan maka tidak boleh ada aktivitas lapak dalam terminal.

Menurut dia, kondisi pasar Mardika saat inii memerlukan political will dari Pemerintah Kota Ambon untuk menertibkan lapak dalam terminal.

No More Posts Available.

No more pages to load.