DPRD Maluku Minta Pemprov Cabut Perizinan dan Usir Kapal Andon Dari Perairan Maluku

oleh -49 views

Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk mencabut perizinan dan mengusir kapal andon dari perairan Maluku.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta Tethool kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (7/7/2021).

“Setelah pengawasan yang telah kami lakukan di Seira maupun di Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru, kami meminta supaya pemerintah daerah segera mencabut perizinan, kalaupun itu ada perizinan dan mengusir seluruh nelayan andon agar segera mengangkat kaki dari perairan Maluku”, ujarnya.

Baca Juga  Kebiadaban Israel Berlanjut, Eksekusi 400 Warga Palestina di Dalam Rumah Sakit

Tethool mengaku, juga sudah membicarakan hal ini dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Gubernur sudah menyetujui untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Air (Polair) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk mengusir seluruh andon yang ada di perairan Maluku.

Link Banner

Menurutnya, kapal-kapal andon tersebut sangat merugikan Maluku, karena mereka bukan hanya mengambil telur ikan layar atau ikan terbang tetapi juga mengambil hasil laut lainnya yang menurut adat Maluku, sudah disasikan oleh masyarakat setempat. Selain itu juga mereka merusak terumbu karang dan merusak laut.

No More Posts Available.

No more pages to load.