DPRD Maluku Nilai BPN Kota Ambon Biang Kerok Masalah Lahan Tawiri

oleh -32 views

Porostimur.com – Ambon: Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon dinilai sengaja membuat masalah antara TNI Angkatan Udara dengan 250 KK masyarakat Negeri Tawiri, dengan menerbitkan hak pakai lahan kepada TNI AU dengan No 06 tahun 2010 dengan tidak ada batasan waktu. Padahal lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang diperkuat dengan sertifikat.

Hal ini mengemuka dalam rapat antara BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku bersama perwakilan 250 KK warga Tawiri dan Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua Komisi, Amir Rumra.

Anggota Komisi I, Benhur Watubun dengan tegas meminta Badan Pertanahan Kota Ambon untuk mengembalikan hak warga Tawiri dan membatalkan hak pakai tanah Tawiri yang sudah diterbitkan kepada TNI Angkatan Udara sebagai bentuk keadilan .

Baca Juga  KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

“Saya meminta agar BPN bisa membatalkan hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Ambon kepada TNI AU dengan nomor 06 tahun 2010. Karena di lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang diperkuat dengan sertifikat. Ketua saya minta Rekomendasikan kembalikan hak tanah orang Tawiri,” ujar Watubun saat rapat di ruang Paripurna, Selasa (12/10/2021).

Link Banner

Hal senada juga ditegaskan, anggota Komisi I, Alimudin Kolatlena. Dengan tegas dirinya meminta BPN bisa bertindak jujur dan adil dengan tidak mengorbankan warga dengan menerbitkan sertifikat bodong yang jelas menyusahkan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.