DPRD Maluku Soroti Regulasi Perikanan, Irawadi: Maluku Dirugikan

oleh -22 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti dampak serius penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut dinilai mempersempit kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi dari sektor perikanan, yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

PAD Anjlok, Pelabuhan Tak Berfungsi

Anggota Komisi II DPRD Maluku Irawadi, mengungkapkan bahwa penerapan aturan tersebut telah membuat PAD Maluku anjlok signifikan dan menekan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai, dampak ini bisa menjadi “bom waktu” bagi pemerintah pusat apabila tidak segera dievaluasi.

“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” ujar Irawadi kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga  JATAM Kritik Bisnis Tambang Sherly Tjoanda, Langgar UU dan Ada Potensi Konflik Kepentingan

Komisi II mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022, serta mengembalikan mekanisme alih muat hasil tangkapan agar kembali dilakukan di pelabuhan perikanan daerah.

“Kalau aturan ini tidak direvisi, dampaknya sangat serius. Maluku akan semakin kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.