DPRD Resmi Bentuk Pansus RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2045

oleh -25 views

Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku 2025-2045.

Pansus RPJPD dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pembentukan Pansus RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (28/8/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun saat menyampaikan sambutan mengatakan, dalam rangka mengejawantahkan seluruh visi-misi pemerintah pusat, dan juga bakal calon kepala daerah jika nantinya terpilih menjadi pimpinan di daerah, maka perlu adanya petunjuk bagi kepala daerah untuk memantapkan visi-misi yang terarah dan terpadu, demi untuk mensejahterakan masyarakat Maluku.

Baca Juga  PDIP, NasDem dan Hanura Siap Menangkan JAR-AMK pada Pilkada Maluku di SBT

“Pembentukan pansus ini berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Maluku tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Maluku,” ungkap Watubun.

Pansus menurut dia, akan melaksanakan tugas-tugasnya dengan cepat, dalam membahas dan menetapkan ranperda, hingga nantinya disahkansebagai perda yang akan digunakan bagi kepentingan rakyat Maluku.

“Ini akan menjadi acuan bagi pemimpin Maluku nantinya, untuk menentukan arah dan kebijakan Provinsi Maluku 20 tahun ke depan,” kata Banhur

No More Posts Available.

No more pages to load.