Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, secara resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno.
Pengumuman pemberhentian Murad-Orno, berlangsung dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dan Rasyad Latuconsina, Jumat (1/12/2023).
Pemberhentian berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut, DPRD menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku, Nomor: 100.3.7/16/DPRD tanggal 1 Desember 2023.
“Tanggal 1 bulan Desember tahun 2023 telah diselenggarakan rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023,” tandas Penjabat Sekwan Fara Samal.
Rapat Paripurna hanya diikuti 30 anggota DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura Ambon yang baru dilantik Fredy Leiwakabessy, Ketu Bawaslu Maluku Subair, Perwakilan TNI dan Polda Maluku, serta KPID.