Eks Gubenur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap di PN Ternate

oleh -132 views

Porostimur.com, Ternate – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (22/8/2024).

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh dengan didampingi empat hakim anggota masing-masing, Khadijah A. Rumalean, Moh. Yakob Widodo, Budi Setiawan dan Samhadi.

JPU KPK dalam sidang menyatakan, terdakwa AGK diduga menerima suap dari beberapa orang pejabat yang ada dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Transaksi suap dengan terdakwa mantan gubernur, JPU menyatakan, AGK menampung sejumlah uang kepada orang dekat yang tidak lain adalah ajudan pribadi dengan beberapa rekening di Bank yang berbeda.

Baca Juga  743 Mahasiswa Baru Poltek Negeri Ambon Ikut Perkenalan Kehidupan Kampus

Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menyatakan, terdakwa juga menerima sejumlah hadiah berupa uang dari beberapa pihak swasta untuk kepentingan perizinan pertambangan dari Stevie Thomas C dan Kristian Wuisan untuk kepentingan proyek.

Untuk diketahui, dari 7 tersangka yang terjaring OTT KPK pada akhir Desember 2023, lima orang sudah diputus berbeda oleh PN Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.