Eks Gubernur Malut AGK Didakwa Terima Suap Rp5 Miliar dan Gratifikasi Rp99,8 Miliar

oleh -148 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.

“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dikutip, Jumat (10/5/2024).

Hal tersebut disampaikan Ali setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9).

Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.

Ali menerangkan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. “Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

KPK juga telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.

Baca Juga  Pansus DPRD Halbar akan Kirim Surat ke Pertamina Terkait BBM Bersubsidi

Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali.

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya.

Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.

Saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa saksi dan menyita beberapa aset Abdul Gani yang bernilai ekonomis.

Baca Juga  UEFA Tunjuk Istvan Kovacs Pimpin Final Liga Champions 2025

Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan barang bukti sehingga unsur pasal yang disangkakan terpenuhi. “Dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU,” ujar Ali. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.