Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang lagi terkait penahanan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa kewenangan penahanan berada di Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung (MA),” ujar Tessa, melalui keterangannya, Senin (10/3/2025).
Hal ini disampaikan Tessa merespons kondisi AGK yang kritis di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate. Pihak keluarga tidak dapat membawanya keluar kota untuk perawatan lebih lanjut karena terbentur aturan kewenangan.
Menurut Tessa, jika kondisi AGK darurat, pihak Rutan Ternate dapat mengajukan permohonan pembantaran dan meminta persetujuan MA agar Abdul Gani Kasuba dapat dirujuk ke rumah sakit di luar daerah yang lebih mampu menangani kondisinya.
“Kalau situasi darurat, Rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran, Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan pembantaran. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi,” kata Tessa.
Tessa menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya berperan dalam mengetahui proses tersebut, namun tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pembantaran AGK