Eks Kadis PUPR SBB Ditahan Kejati Maluku

oleh -125 views

Porostimur.com, Ambon – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dipimpin Ye Oceng Almahdaly, SH, MH, secara resmi menahan TW mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan bahwa tersangka saat diperiksa oleh tim penyidik yang berlangsung di kantor Kejati Maluku didampingi oleh penasehat hukumnya Oriana Elkel, S.H.,M.H beralamat kantor Pengacara Dr. Adolf Saleky, S.H.,M.H dan yang tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7 miliar, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 09 September 2023″ jelas Wahyudi,” Selasa (22/8/2023).

Baca Juga  Siapa dan Mengapa Memilih Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penahanan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (Nurfauzia)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.