Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

oleh -68 Dilihat
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat mencapai Rp143,92 miliar.

“Karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Yaqut Didakwa Terima Rp4,83 Miliar

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut.

Salah satunya Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menerima uang sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.

Baca Juga  Setiap Baca Al-Fatihah, Allah Menjawabnya? Ini Penjelasannya

KPK sebelumnya menduga keuntungan tidak sah juga mengalir kepada sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dugaan keuntungan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

No More Posts Available.

No more pages to load.