Porostimur.com, Ambon – Terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi pegawai Kejaksaan, Frederica Schipper alias FS, akhirnya mengakui seluruh aksi yang dilakukannya merupakan inisiatif pribadi. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, mantan pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru itu mengaku meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu membantu mereka lolos menjadi pegawai Kejaksaan. Bermodalkan statusnya sebagai mantan pegawai, FS berhasil memperoleh kepercayaan para korban hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Saya katakan kepada korban kalau bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan,” ujar FS di ruang sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana.
Akui Tak Punya Wewenang
Dalam persidangan, FS mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan mengurus proses rekrutmen pegawai Kejaksaan. Ia hanya menerima uang dan mengambil dokumen milik para korban, seperti ijazah, tanpa pernah melakukan proses sebagaimana yang dijanjikan.
Terdakwa juga mengungkapkan terdapat enam orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari seluruh korban, ia mengaku berhasil mengumpulkan uang dengan total sekitar Rp2 miliar.









