Porostimur.com, Ambon – Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben Benhardvioto Moriolkosu, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Sekretariat Daerah (Setda) setempat tahun 2020 senilai lebih dari Rp4 miliar.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso didampingi Bambang Irawan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (15/5/2025).
Dalam persidangan yang diketuai hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward itu, JPU juga menuntut Petrus Masela yang merupakan bendahara pengeluaran Setda KKT dengan tuntutan penjara selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tanimbar menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.