Eks Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon

oleh -61 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu (DK), menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Djafar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.

“Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.15 WIT,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga  743 Mahasiswa Baru Poltek Negeri Ambon Ikut Perkenalan Kehidupan Kampus

Tersangka DK kemudian digiring ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya. Selanjutnya berkas tersangka DK segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Menurut Rajendra, tersangka DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali.

No More Posts Available.

No more pages to load.