Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 di tengah mulai terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan akibat pemangkasan kuota produksi mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengajukan penyesuaian kuota produksi.
Pengajuan Revisi Dibuka Juli
Tri menjelaskan, pengusaha dapat mengajukan revisi RKAB pada periode 1 hingga 31 Juli 2026. Namun, besaran kuota yang akan disetujui tetap bergantung pada hasil evaluasi dan pertimbangan pemerintah.
“Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli, tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung nanti,” ujar Tri usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, kebijakan pengaturan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan dalam jangka panjang, termasuk menjaga keseimbangan antara produksi dan harga komoditas.
Pemerintah Klaim Dampak Terbatas
Meski terjadi pengurangan kuota produksi, Tri menilai kondisi tersebut tidak serta-merta berdampak signifikan terhadap keuangan perusahaan.









