Porostimur.com, Jayapura – Dalam rangka penataan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Provinsi Papua, KPK melakukan rangkaian kegiatan yang sudah dimulai sejak Februari 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 10 tahapan, dimulai dari pembentukan tim, koordinasi lintas pemerintah, penilaian usaha perkebunan, pengecekapan lapangan, klarifikasi hingga eksekusi hasil penilaian.
Rangkaian kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan 8 Pemerintah Kabupaten di Papua, dibantu oleh Mitra Pembangunan Papua serta disupervisi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah Papua.
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana capaian kinerja pemegang IUP Kelap Sawit, mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya, mencegah praktek tindak pidana korupsi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah. Dalam rangka monitoring dan evaluasi, KPK bersama-sama dengan pihak-pihak tersebut, melakukan rangkaian kegiatan pada tanggal 14 sampai dengan 17 Desember 2022.
Evaluasi Kinerja IUP Kelapa Sawit
Tim Korsup KPK Wilayah V mendorong prioritas reviu dan evaluasi terhadap 14 IUP Kelapa Sawit yang berlokasi di Kabupaten Keerom, Sarmi dan Nabire. Dari data yang ada, keempatbelas perusahaan ini memiliki luasan IUP sebesar 173.504 Ha dengan luasan HGU tercatat 39.226 Ha. Dari 14 Perusahaan, tercatat hanya 4 perusahaan yang aktif (2 di Keerom dan 2 di Nabire), namun 10 lainnya terpantau tidak aktif. Keempatbelas perusahaan ini dievaluasi dengan menggunakan metode Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 07 Tahun 2009.