Fix! ASN Boleh Hadiri Kampanye, Ini Syaratnya

oleh -67 views

Porostimur.com, Ambon – Tahapan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, telah memasuki masa kampanye. Polemik terkait apakah ASN dapat menghadiri kampanye terjawab sudah.

Komisioner Bawaslu Reinaldo Pattiasina, sebagai salah satu pemateri pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilukada tahun 2024 yang digelar Kamis (10/10/24) di Ballroom MCM membeberkan, pada prinsipnya ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi, meski tidak bebas mengekspresikan pilihan politiknya. Olehnya itu, ASN, disebutnya, dapat menghadiri kampenye Pasangan Calon (Paslon).

“Bisa mengikuti kampanye asalkan di luar jam kerja, tanpa embel – embel atribut ASN, karena bapak/ibu punya hak mengetahui visi misi Paslon,” ujarnya

Menurut dia, dalam mengikuti Kampanye ASN bersikap pasif, yakni hanya datang duduk dan mendengarkan saja visi – misi yang disampaikan.

“Tidak melakukan yel – yel, tidak menggunakan atribut Paslon, tidak memfasilitasi dan menyediakan tempat kampanye, bahkan tidak boleh mengajak orang lain mengikuti kampanye,” jelasnya.

Baca Juga  1.929 Warga Israel Terluka Akibat Terkena Rudal Iran

Dirinya menuturkan, di kota Ambon memang belum pernah ada ASN yang kena sanksi pemecatan karena melanggar netralitas, namun di daerah lain, hal tersebut sudah pernah terjadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.