Foshal Malut Desak Pemerintah Cabut IUP di Pulau Fau Halmahera Tengah

oleh -63 views

Porostimur.com, Ternate – Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara mendesak pemerintah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL Julfikar Sangaji mengungkapkan, PT ANP telah menduduki lahan sebesar 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Untuk luas konsesi tambang ini, hampir mencaplok seluruh isi ruang darat Pulau Fau.

“Sangat disayangkan adalah Pulau Fau sebagai pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Persis luas pulau ini, hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling sebesar 17.052 meter,” beber Julfikar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga  SEB 3 Menteri Terbit, Ini Jadwal Sekolah dan Libur Selama Ramadan 2025

Dari ukuran pulau yang sangat mungil tersebut, kata Julfikar, melalui pemerintah pulau ini, harus diobral hingga berada dalam pendudukan tambang nikel.

Diketahui, PT ANP telah mengantongi izin tambang Bupati Halmahera Tengah melalui SK: 540/KEP/336/2012 dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.

“Izin tambang ini, keluar dari tangan Bupati Halmahera Tengah yang saat itu masih dijabat oleh Gubernur Maluku Utara sekarang ini Al Yasin Ali,” tambahnya.