Fraksi Partai Golkar Cecar Rumah Dinas Hingga Wacana Pemberhentian Gubernur Maluku

oleh -1,032 views

Porostimur.com, Ambon – Sejumlah sentilan mengemuka dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022 yang berlangsung Selasa (4/7/2023).

Gubernur Murad Ismail kembali mangkir lantaran lebih memilih menghadiri resepsi pernikahan anak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta menjadi bulan-bulanan wakil rakyat saat bersidang.

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Maluku misalnya. Melalui juru bicaranya Richard Rahakbauw yang menyoroti sejumlah cacat birokrasi yang selama ini menjadi borok Gubernur Maluku Murad Ismail.

Kebiasaan Gubernur Maluku Murad Ismail yang enggan memenuhi undangan DPRD selama empat tahun menjadi pimpinan di daerah ini mendapat kecamatan keras dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Kehadiran gubernur dalam rapat paripurna ini bisa dihitung dengan jari. Bahkan rapat LPJ tidak pernah satu kali pun beliau hadiri sampai akhir masa jabatan beliau yang sebentar lagi. Ini pelanggaran,” tegas Rahakbauw.

Baca Juga  Havertz Gol Debut, The Gunners Menang 4-0 atas Bournemouth

Wakil rakyat Dapil Kota Ambon ini menjelaskan, sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Murad Ismail selaku gubernur.

“Misalnya terhadap peraturan perundang-undangan, rumah dinas harusnya di Mangga Dua, namun malah sebaliknya yang ditempati adalah rumah pribadi. Ini jelas pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan,” tukasnya.

“Sebab apa yang difasilitasi negara tidak digunakan malah anaknya yang mendiami rumah dinas. Ini kan lucu. Sebenarnya Pak Sekda ini pelanggaran atau bukan,” imbuh Rahakbauw dengan nada tanya.

Fraksi Partai Golkar juga mempersoalkan sikap Murad Ismail yang jarang berkantor. Diketahui selama ini, Murad lebih banyak bekerja di rumahnya dibandingkan di Kantor Gubernur Maluku.

“Apa selama ini gubernur berkantor? berkantor di mana? Bukan rahasia umum lagi kalau Murad lebih memilih berkantor di rumah pribadinya. Nanti Pak Sekda datang, kepala dinas datang baru koordinasi di sana, pemerintahan apa ini,” sebut Rahakbauw dengan nada tinggi.

Baca Juga  Viral Curhatan Istri Mr P Suami Cuma 3 Cm, Baru Ketahuan saat Bulan Madu

“Padahal ketika disumpah, dia mengatakan akan setia melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat, tetapi apa yang terjadi jauh panggang dari api,” sambungnya.

Fraksi Partai Golkar juga menyoal kebijakan peminjaman dana SMI ke pemerintahan pusat untuk pemulihan ekonomi, namun peruntukannya bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan segelintir orang yang ada di Dinas PUPR Maluku dan juga ke beberapa kontraktor.

“Buktinya Rp700 miliar seluruhnya ke Dinas PUPR dan tidak pernah diawali dengan program yang namanya perencanaan, ini pelanggaran atau tidak,” kata Rahakbauw.

“Kalau atas dasar itu, saya bisa mengajukan usul pendapat untuk DPRD, kita dorong pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan Gubernur ke mahkamah agung (MA),” tambahnya.

Baca Juga  27 Personel Brimob dan Polair Polda Maluku Lulus Seleksi SBP

Rahakbauw menegaskan, rapat paripurna pada hari ini dinyatakan quorum karena dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD, maka dalam rapat paripurna, dapat diputuskan untuk mendorong laporan ke Mahkamah Agung.

“Dengan tenggat waktu 30 hari ketika DPRD menyatakan pendapat maka MA akan mengambil keputusan apakah Gubernur melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak,” paparnya.

“Kalau gubernur melakukan pelanggaran, maka pimpinan DPR dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan presiden untuk memberhentikan gubernur dalam jabatannya sebagai gubernur. 30 hari tenggat waktunya, itu aturan,” pungkas Bakal Calon Wali Kota Ambon ini. (Vera)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.