Porostimur.com | Labuha: Langkah Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba memberhentikan sejumlah kepala desa dan mengangkat pejabat untuk menggantikan Kades definitif mendapat reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel, Syafri Thalib mengatakan, bupati memang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan bawahannya tetapi harus melalui pertimbangan teknis dan sesuai aturan yang berlaku.
Syafri bilang, bupati tidak bisa serta merta melakukan pemecatan terhadap kepala desa, sebab para kepala desa dipilih oleh rakyat melalui pilkades.
“Saya terima informasi bahwa sejumlah Kades aktif dipecat lantaran tidak ikut maunya bupati Bahrain saat Pilkada Halsel kemarin. Ini sangat disayangkan karena pemecatan atau pemberhentian itu hanya soal suka dan tidak suka kepada Kades bukan karena ada masalah,” tandasnya Syafri Thalib
Politisi PKB ini mengatakan, masa jabatan Bupati Bahrain ini tinggal beberapa bulan saja, jadi seharusnya dia menjaga marwah dalam pengelolaan pemerintahan sehingga setelah meninggalkan jabatan nanti bisa dikenang karena kebijakannya selalu mengedepankan hal normatif.
“Kalau kebijakan tidak menggunakan pertimbangan yang normatif maka yang terjadi hanya polemik dan spekulasi miring yang dialamatkan kepada bupati. Untuk itu kami Fraksi PKB meminta bupati agar jangan lakukan hal yang mestinya tidak harus dilakukan oleh seorang pimpinan,”pungkasnya (adhy)