Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik.
Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan serupa, serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dengan skema tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.
(red/dtc)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











