Porostimur.com, Jailolo – Pemkab Halamahera Barat (Halbar) resmi menyalurkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyaluran tersebut mencakup gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Proses penyaluran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sejak hari Senin (kemarin),” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Halbar Ir. Sonya Mail, Selasa (24/6/2025).
Manatan Sekretaris DPMTPS Halbar ini menjelaskan, bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Halbar.
“Jadi seluruh pegawai penerima baik PNS maupun PPPK di Pemkab Halbar, mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Sonya.
Sonya mengimbau, kepada para ASN agar dapat memanfaatkan gaji ke-13 ini secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan yang bersifat prioritas.
“Gunakanlah dengan penuh tanggung jawab. Utamakan untuk kebutuhan penting seperti biaya sekolah anak, pengeluaran rumah tangga, atau hal hal mendesak lainnya,” ucapnya.
Sonya Mail berharap, gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Halbar dalam konsisten bekerja dalam hal ini untuk pelayanan publik. (Asirun Salim)









