Porostimur.com, Tobelo – Nasib Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Utara Abdurahman Ali, kini berada di ujung tanduk, menyusul langkah Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, menaikkan status dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, mengatakan, proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor laporan: 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/X/2024, telah masuk ke tahap penyidikan, usai rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Status penanganan perkara tindak pidana pemilihan ini sudah melalui proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu dan hasilnya perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Ahmad Idris, Sabtu (2/11/2024).
Ahmad Idris mengatakan, rapat pembahasan Sentra Gakkumdu meliputi unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, menyepakati untuk meneruskan proses penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ahmad menyatakan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan seorang pejabat ASN lingkup Kementrian Agama kabupaten Halmahera Utara.
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang kemudian dilakukan penanganan.