Porostimur.com, Ambon – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama berinisial (AL). Dia diduga telah menggelapkan uang perusahan BUMN ini sebesar kurang lebih Rp398.467.680.
Penahanan terhadap lelaki berusia 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena, S.IK, mengungkapkan, perkara tersebut diusut sejak diterimanya laporan polisi pada 22 Januari 2024.
Soumena bilang, usai menerima laporan polisi, Nomor: LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik langsung melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.
“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Hujra, Jumat (9/8/2024) di Ambon.
Soumena menjelaskan, sebanyak 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi. Dua diantaranya saksi ahli, termasuk Tersangka.