Gelar RDP Soal Dugaan Penyelewengan DD, Komisi I DPRD Halbar Minta Inspektorat Bertindak

oleh -32 views

Poroatimur.com | Jailolo: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan di lima desa yang ada di kabupaten tersebut, Rabu (1/7/2020)

Lima desa itu, yakni: Desa Laba Besar dan Buo Kecamatan Loloda, Desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur serta Desa Kuripasai dan Desa Tuada Kecamatan Jailolo.

Dari hasil RDP, diketahui empat desa yakni Desa Laba, Buo, Akelamo dan Kuripasai memiliki kasus yang sama dalam hal pengelolaan DD tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Sementara Desa Tuada memiliki permasalahan sendiri, yakni dugaan penggunaan Izasah Palsu oleh kepala desa terpilih.

Ketua Komisi I, DPRD Halbar, Jufri Muhammad kepada media pers usai RDP mengatakan, sesuai laporan yang tadi dibahas Komisi I, empat desa memiliki masalah yang hampir sama, yakni terkait dugaan penyalagunaan DD dan BLT-DD.

Baca Juga  Pemkot Tual Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Jufri bilang, Komisi I telah menyimpulkan dan memberi rekomendasi kepada pihak Inspektroat Kabupaten Halbar agar segera menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan DD dan BLT-DD di empat desa.

“Seperti persoalan Desa Bu, kami meminta ke Inspektorat agar segera keluarkan LHP, Desa Laba besar terkait persoalan pengakatan sekdes, kita memberikan kewenangan ke camat apakah dilantik atau membatalkan. Kalau membatalkan maka akan dilakukan seleksi yang baru, tapi semuanya tergantung camat”, katanya.