Gelar Unjuk Rasa GMKI Malut Desak Copot Adrian Yoro Naleng dari Bawaslu

oleh -19 views

Porostimur.com, Ternate – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Senin (31/7/2023).

GMKI Maluku Utara mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera memberikan sanksi pencopotan terhadap Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara Adrian Yoro Naleng lantaran melakukan pelanggaran dan etik.

Adrian juga dinilai memberikan pernyataan yang mengandung unsur SARA saat menjalani pemeriksaan dalam sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan DKPP pada Jumat (28/7/2023) akhir paken kemarin.

Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara Fandi Salasa mengatakan, keterangan Adrian Yoro Naleng dalam sidang kode etik, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterpa isu SARA adalah sebuah kebohongan.

Salasa bilang, Adrian diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan pernyataan tersebut merupakan upaya pembelaan diri di hadapan majelis pemeriksa.

Baca Juga  Tips Menentukan Warna Hijab yang Pas dengan Outfit

“Bahwa keterangan Adrian adalah alasan pembelaan diri semata dan hanya sebatas upaya dalam membangun citra diri,” katanya.

Fandi Salasa menegaskan, masyarakat Maluku Utara adalah masyarakat yang plural dan hidup berdampingan dalam damai, meski berbeda suku, agama, ras, dan golongan, dan keterangan Adrian terkait isu SARA, sekarang telah menjadi wacana liar dan menimbulkan amarah publik yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Maka demi kepentingan hidup dalam keberagaman yang aman dan damai serta jauh dari konflik kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan serta demi merawat demokrasi di Maluku Utara, kami mendesak kepada Ketua DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Adrian Yoro Naleng dari keanggotaan Bawaslu Malut,” tegasnya.

Baca Juga  Viral Curhatan Istri Mr P Suami Cuma 3 Cm, Baru Ketahuan saat Bulan Madu

Untuk diketahui, Adrian dilaporkan ke DKPP oleh Perkumpulan Demokrasi dan Konstitusi (PANDECTA) Malut atas dugaan intervensi tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Di mana Adrian diketahui membuat WhatsApp Grup (WAG) yang berisikan beberapa Timsel kabupaten/kota dan seorang politisi PDIP.

WAG tersebut dinamai “The A Team”. Isi percakapan di WAG ini menjurus ke proses seleksi Bawaslu kabupaten/kota yang diduga diatur oleh Adrian. Isi percakapan ini kemudian dibongkar oleh salah satu anggota Timsel setelah diberhentikan lantaran dianggap tidak mau mengikuti arahan.

Dalam sidang kode etik yang digelar DKPP, Adrian beralasan dirinya membuat WAG untuk menjawab keresahan batinnya atas tekanan tertentu, terutama soal isu SARA yang sering dialami.

Baca Juga  PVMBG: Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik

Alasan dari Adrian tersebut oleh GMKI Maluku Utara dianggap sebagai sebuah kebohongan untuk menutupi kesalahan yang telah dilakukan dengan melanggar kode etik sebagai seorang pengawas penyelenggara pemilu di Maluku Utara. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.