Porostimur.com, Ternate – Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Position atas dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang nikel di luar izin resmi di wilayah Maba, Halmahera Timur.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa LPP Tipikor Malut di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut pada Senin (28/7/2025), yang menyoroti dugaan pembongkaran hutan dan eksploitasi tambang ilegal oleh perusahaan tambang milik taipan Kiki Barki itu.
Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Ketua LPP Tipikor Malut Jumardin Gaale, menyebutkan bahwa PT. Position diduga kuat melakukan aktivitas tambang sepanjang 1,2 kilometer di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas sekitar 7,3 hektare.
“Kami menolak seluruh aktivitas pertambangan PT. Position di luar IUP. Kerugian negara dari ore nikel yang ditambang secara ilegal ini ditaksir mencapai Rp374,9 miliar lebih,” tegas Jumardin saat menyampaikan orasinya.
Selain mengangkat potensi kerugian negara, LPP Tipikor Malut juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap perusakan kawasan hutan yang menjadi benteng ekologi masyarakat adat di Maba Sangaji.
Aktivitas Tambang Merusak Kali Sangaji
Aksi tersebut juga mengecam pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji, Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, akibat aktivitas tambang PT. Position.









