Porostimur.com, Jakarta – Suasana siang di kawasan gedung Deutsche Bank, Jakarta, Rabu (20/8), mendadak riuh. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Lawan Kriminalisasi Maba Sangaji dan Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi di depan kantor PT Position. Mereka menuntut pemerintah segera mencabut izin perusahaan tambang tersebut sekaligus membebaskan sebelas warga Maba Sangaji yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
“Kami mendesak PN Soasio menghentikan perkara 11 warga desa Maba Sangaji. Kami juga mendesak pemulihan hak, harkat, dan martabatnya dalam kedudukan semula,” tegas Hema Situmorang, Juru Kampanye Solidaritas Lawan Kriminalisasi Maba Sangaji, dalam orasinya.
Anti-SLAPP Jadi Sorotan









Menurut Hema, kasus yang menjerat warga adat Maba Sangaji tidak berdasar karena bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diatur dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pejuang lingkungan hidup, apalagi masyarakat adat yang mempertahankan ekonomi dan ruang hidupnya, tidak boleh ditahan. Jika aparat kepolisian dan kejaksaan sudah terlalu bebal, maka sudah waktunya PN Soasio menghentikan kasus ini,” ujarnya lantang.









