Porostimur.com, Jakarta – Puluhan pemuda Maluku yang tergabung ke dalam Front Perjuangan Rakyat Maluku Utara (FPR-MU) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK Selasa kemarin, guna menuntut lembaga tersebut agar mengusut dugaan gratifikasi dan suap dalam proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Koordinator aksi, Zulfikar mengaku, dirinya mendapatkan data hasil penelusuran melalui tim investigasi kasus tambang di Indonesia bahwa terdapat 80 usulan WIUP yang di terbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM.
“Sementara 80 usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan, dan dari 51 WIUP ada sekitar 40an usulan WIUP tumpang tindih, ada juga yang masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain, yang lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP,” kata Zulfikar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).
Zulfikar mengungkapkan, carut-marut izin tambang di Maluku Utara ini semakin terlihat usai dirinya mendapatkan dokumen kementerian ESDM pada Dirjen Mineral dan Batubara yakni surat Nomor: B-390/MB.03/DBP.PW/2022 tanggal 6 September 2022, perihal permohonan klarifikasi dan rekapitulasi usulan WIUP mineral logam di Maluku Utara.
”Hal ini telah memunculkan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan izin WIUP tersebut. Sehingga Kami mendesak kepada KPK RI agar segera memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam Kasus ini,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia mendesak agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap proses penerbitan 51 WIUP. Dan juga Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili terkait dengan pengusulan 80 WIUP yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan IUP yang masih aktif. (red)