Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) terhadap permohonan Partai Golongan Karya (Golkar).
Sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Michael Dolf Lailossa memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.
Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara.