Porostimur.com, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, masing-masing dianugerahi gelar adat sebagai Upulatu Maluku dan Pati Maluku Majelis Latupati Maluku.
Penganugerahan gelar adat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Majelis Latupati Maluku, Nomor: 01/SK/MLPM/05/2025 tentang Penganugerahan Gelar Adat Kepada Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku.
Gubernur Maluku dalam sambutannya pada kegiatan dimaksud yang berlangsung di lobby Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, menyampaikan rasa syukur, terimakasih dan kebanggaan atas gelar adat yang diberikan oleh Majelis Latupati Maluku kepada dirinya dan Abdullah Vanath.
“Amanah adat ini merupakan sebuah kehormatan dan kepercayaan besar dari masyarakat Adat Maluku, melalui Forum Majelis Latupati Maluku,” jelasnya.
Gubernur bilang, gelar adar ini bukan sekedar simbol kekuasaan, melainkan representasi dari kepemimpinan yang mengayomi, melindungi, dan mempersatukan seluruh masyarakat Maluku.
Lewerissa mengungkapkan, gelar ini mengingatkannya kepada keluhuran nilai-nilai adat istiadat dan budaya dari orang tatua, yang terwariskan secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat di 11 Kabupaten/Kota se-Maluku.









