Porostimur.com, Jakarta — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan tentang Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Provinsi Maluku. Penandatanganan berlangsung di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) pada Selasa (2/12/2025).
MoU ini juga ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tengah, serta disaksikan langsung oleh Menteri P2MI Mukhtarudin.
Kolaborasi Pusat dan Daerah Kunci Perlindungan PMI
Dalam arahannya, Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam implementasi program prioritas Presiden di bidang perlindungan pekerja migran.
“MoU ini bertujuan mensinergikan langkah pusat dan daerah dalam memastikan program-program reguler Presiden berjalan efektif, sekaligus mendukung pembukaan lapangan pekerjaan bagi pekerja migran di luar negeri,” ujar Mukhtarudin.
Pemprov Maluku Sambut Positif Kesepakatan Strategis
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa kesepakatan ini sangat strategis bagi Pemerintah Daerah, selaras dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.




