Junaidi menjelaskan, dalam petitum permohonan yang diajukan, pihaknya meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024.
Pihaknya juga meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawagub Malut omor urut 4, serta merintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












