Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggugurkan penyidikan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) karena meninggal.
Namun lembaga antirasuah itu tetap fokus pada pemulihan aset atau asset recovery setelah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), meninggal dunia.
“Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita nih (aset-aset AGK),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (17/3/2025).
Asep mengatakan aset Abdul Gani yang disita KPK tidak hanya terkait kasus dugaan pencucian uang. Sebab, ada juga yang terseret dengan perkara awalnya yakni suap dan gratifikasi.
“Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa perkara Abdul Gani tidak sepenuhnya gugur setelah meninggal. Sebab, KPK masih bisa menggugatnya secara perdata karena telah membuat negara merugi.
“Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara,” ucap Asep.
Opsi ini masih dipertimbangkan oleh KPK. Nantinya, Lembaga Antirasuah bakal berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas tindak lanjutnya.