Porostimur.com | Ambon: Penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) semakin meningkat dan sangat memprihatinkan,” kata Isai Wuritimur, SH.
Menurut Wurutimur virus corona merupakan virus yang mematikan karena itu harus menjadi perhatian semua pihak terutama Pemerintah Daerah KKT, Dalam hal ini Tim Gugus Tugas Covid-19,dengan menpersiapkan fasilitas penunjang pemutusan mata rantai covid 19, diantaranya obat- obatan, tempat karantina dan lainnya.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa sampai hari ini mereka yang positif corona tidak bisa di karantinakan padahal tempat karantina sudah di bagun dengan menghabiskan dana miliaran rupiah,bahkan rumah sakitpun di tutup, ini menunjukan ada tindakan pembiaran yang di lakukan tim gugus tugas covid 19 Kab KKT, untuk virus covid 19 ini berkembang di Kab KKT,” ujarnya dengan nada tanya.
Lanjut Wuritimur, selain pembiaran Tim Gugus Tugas Covid19 telah melawan Undang-Undang Karantina seperti yang di amanatkan dalam beberapa pasal di bawah ini.

Karantina wilayah, pada Pasal 53 disebut sebagai bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat yang bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tertentu.