Porostimur.com, Maba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, bakal mengadakan rapat pleno tertutup pada hari ini, Minggu, 22 September 2024, terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Haltim Sukardi Litte, menyatakan, kehadiran pasangan calon pada rapat pleno tertutup tersebut, tidak diwajibkan. Namun, untuk agenda pengundian nomor urut pada 23 September besok, semua pasangan calon diwajibkan menghadirinya secara langsung.
“Hari ini hanya penetapan pasangan calon, jadi kehadiran mereka tidak wajib. Tapi besok, saat pengundian nomor urut, mereka diwajibkan hadir,” ujar Sukardi, Minggu (22/9/2024).
Sebelumnya, pada Sabtu, 21 September kemarin, KPU Kabupaten Halmahera Timur secara resmi, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dengan total 65.955 pemilih.
Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Litte, mengatakan, tahapan pemutakhiran dan penetapan DPT merupakan proses yang panjang, dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Dari data yang dicoklit oleh Pantarlih, kemudian berkembang menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu melalui proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di-pleno-kan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, kecamatan, hingga kabupaten,” ujarnya.