Hari ini Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tipikor, KPK Terus Gali Perkara TPPU AGK

oleh -73 views

Porostimur.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.

Baca Juga  Pemkab Halsel Polisikan Pencuri Data dan Penyebar Dokumen SP2D

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Di sisi lain, AGK juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini terus digarap oleh KPK. Terbaru, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mendalami transaksi aset dan aliran uang kepada yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.