2. Bahwa kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik klien kami dalam video a quo. Namun demikian, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahfahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari itikad baik, kami mengundang Sdr. Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera.
3. Bahwa sebagai perwujudan penghormatan klien kami atas hak dari Sdr. Lahut Binsar Panjaitan untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus hak untuk membantah. Klien kami tetap menawarkan kepada Sdr. Luhut Binsar Pandjaitan untuk hadir dalam channel YouTube Haris Azhar dengan durasi dan kesempatan berbicara yang sama dengan narasumber sebelumnya.
(red/law-justice.com)





