Porostimur.com, Jakarta – Manajemen PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) kembali buka suara terkait keterlibatan salah satu pertinggi Harita Group yaitu Stevi Thomas (ST) sebagai salah seorang direksi, yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara.
Hal tersebut sekaligus menjawab permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pemberitaan yang beredar sesuai dengan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Konferensi Pers yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.
Namun, manajemen belum dapat memberikan keterangan lebih jauh atas pernyataan yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan swasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI.
“Perseroan hanya menerima informasi yang sepenuhnya sama dengan materi informasi pemberitaan, dan tidak melampaui daripadanya,” tulis manajemen NCKL melalui keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/12).
Diketahui, Stevi Thomas memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta.