Hari Valentine kerap dirayakan setiap tanggal 14 Februari. Hari tersebut dikenal pula sebagai perayaan hari kasih sayang. Dalam perayaannya, biasanya dimanfaatkan kaum muda-mudi untuk menyatakan rasa cinta kepada pasangannya, namun fakta sudah melenceng jauh menjadi ajang ‘perzinahan’.
Bagaimana seorang muslim harus menyikapinya? Dan bagaimana pandangan syariat tentang perayaan-perayaan seperti itu? Hajjah Irena Handono, aktivis dakwah, menghimbau umat Islam agar tidak merayakan perayaan-perayaan bukan milik muslim tersebut. “Perayaan Hari Kasih Sayang ini tidak ada dalam Islam. Valentine Day itu juga berarti make a love,” tegas pendiri Yayasan Irena Center tersebut dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Seorang muslim tidak boleh merayakan perayaan-perayaan orang kafir. Karena perayaan merupakan bagian dari syariat yang harus terikat dengan ketentuan nash . Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Hari-hari raya termasuk perkara syariat dan pedoman yang yang Allah Ta’ala firmankan,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا (سورة المائدة: 48)
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS Al-Maidah: 48)
Dia juga berfirman,
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ (سورة الحج: 67)