Sedekah hendaknya dilakukan dengan harta yang halal serta baik sumbernya. Pasalnya, masih banyak orang yang salah kaprah. Mereka menyisihkan sebagian harta yang didapat dengan cara haram untuk bersedekah.
Mereka berpikir bahwa sedekah mampu menghapus dosa dari hasil harta haram tersebut. Padahal Allah hanya akan menerima sesuatu yang halal dan baik. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah itu tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim).
Yang dimaksud thayyib dijelaskan pada hadis berikut:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
“Tidaklah seseorang bersedakah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar daripada itu.” (HR. Muslim).
Sedekah dengan harta haram jelas tidak dianjurkan. Bahwa Rasulullah menyebut bahwa tidak diterima sebuah sedekah menggunakan harta haram. Beliau bersabda,
“Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim).