Namun, menurut hukum di Korea Selatan, jika seseorang memperlihatkan bagian intim tubuhnya di depan umum dan membuat orang lain merasa tidak nyaman, dapat dianggap sebagai pelanggaran dari pemaparan tidak senonoh. Pelanggar hukum ini dapat diancam hukuman penjara atau denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp 1,1 jutaan.
sumber: wolipop