Heboh Model Berkeliaran Telanjang Pakai Kardus, Minta Pria Pegang Payudara

oleh -333 views

Namun, menurut hukum di Korea Selatan, jika seseorang memperlihatkan bagian intim tubuhnya di depan umum dan membuat orang lain merasa tidak nyaman, dapat dianggap sebagai pelanggaran dari pemaparan tidak senonoh. Pelanggar hukum ini dapat diancam hukuman penjara atau denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp 1,1 jutaan.

sumber: wolipop

Baca Juga  PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Lulusan Berkualitas

No More Posts Available.

No more pages to load.