Porostimur.com, Tidore – Polsek Oba Utara yang dipimpin Kanit Samapta Ipda Rais Buana, E.U, kembali menggelar razia minuman keras, di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utaraa, dengan tujuan meminimalisir gangguan keamananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dari pengawasan yang dilakukan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pengemudi mobil Suzuki Verry warna hitam dengan nomor TNKB DG 8287 NC pukul 13: 24 WIT, pada 25 Mei 2024.
Pengemudi yang berasal dari Desa Kai, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara itu, ditangkap ketika hendak menuju Kabupaten Halmahera Tengah.
“Dari mobil tersebut, kami menemukan sekitar 120 kantung plastik miras tradisional jenis Captikus yang rencana diedarkan di Desa Lalilef, Kabupaten Halmahera Tengah,” ucap Kanit Samapta Rais Buana, Minggu (26/5/2024).
“Untuk pengemudi mobil yang ditemukan yaitu, seorang laki-laki berinisial OKT (27) beserta barang buktinya, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Mansyur Armain).
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News