Hirup aroma lem, 6 anak diamankan di Mapolres Ambon

oleh -12 views

@Porostimur.com | Ambon : 6 anak di bawah umur diamankan PRC Polda Maluku saat sedang asyik menghirup aroma lem merk Castol, Kamis (25/10) sekitar pukul 00.05 Wit.

Saat diringkus, keenamnya sedang menikmati aroma menusuk ini, di samping Kantor BPN, Jalan Jenderal Soedirman, tepatnya di bawah papan reklame.

Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh Polda Maluku menyebutkan keenamnya diamankan ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Keenam anak di bawah umur ini diringkus sesuai laporan masyarakat yang diterima PRC Polda Maluku.

Sesuai identitas, keenamnya yakni Alfian (11), Akbar (9), Rizky (10), Muhamad Fadli (11), Ahmad (11) dan Erwin (9).

Baca Juga  THR Idulfitri ASN Halbar Cair Pekan ini

Mirisnya lagi, Alfian dan MUhamad Fadli masih duduk di bangku SLTP, sedangkan sisanya masih berada di bangku SD.

Seluruhnya berdomisili di Gunung Malintang, RT03/RW20, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Setelah ditanyai petugas piket, keenamnya mengaku mempelajari hal terlarang ini dari La Ute dan La Asril, maupun beberapa pemuda setempat.

Sementara lem yang didapatkan, dibeli keenamnya pada sebuah toko di depan Maluku City Mall (MCM).

Usai menerima keterangan dari keenamnya, anggota Piket Polres Ambon pun menuju ke alamat keenamnya seraya memberitahukan dan meminta kesediaan orang tua keenam anak ini untuk bersama-sama menjemput anak-anaknya ke Mapolres P. Ambon, sekitar pukul 00.40 Wit.

Baca Juga  7 Inspirasi Baju Lebaran Modis Tanpa Hijab

Para orang tua keenam anak ini akhirnya tiba di Pos SPKT Polres P. Ambon, sekitar pukul 01.35 wit dan menerima pengarahan oleh petugas.

Para orang tua dihimbau agar mengawasi dengan ketat anak-anaknya agar tidak terpengaruh dari hal yang berbau negatif di lingkungan setempat.

Keenam anak didampingi orang tuanya akhirnya kembali ke rumah masing- masing usai menerima pengarahan dari petugas, sekitar ukul 02.17 Wit. (keket)