Honorer K2, janji Kemepan-RB yang tak kunjung terealisasi

oleh -11 views

@Porostimur.com | Ambon : Demo di Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur dilakukan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya masalah tenaga honorer kategori 2 atau K2.

Masalah ini seolah tanpa solusi dan terus mengambang.

Honorer K2 sendiri tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat kewenangan pengangkatannya berada dalam tangan pemerintah pusat.

DPRD Maluku sendiri, pernah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, untuk membahas nasib honorer K2 yang masih tersisa di Maluku.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Sabtu (3/11), hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Assagaff.

Saat pertemuan dimaksud digelar dengan pihak Kemenpan-RB, akunya, pihak Kemenpan-RB menjanjikan akan memverifikasi kembali masalah dimaksud.

Baca Juga  Kejati Didesak Periksa Kadishub Maluku Terkait Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang

Sayangnya, hingga saat ini belum ada realisasi janji dimaksud.

Bukan saja kunjungan resmi DPRD ke Kemenpan-RB di Jakarta, jelasnya, namun saat kunjungan kerja (kunker) Kemenpan-RB ke Ambon pun masalah ini tetap disuarakan DPRD Maluku.

”Soal Honorer K2, kami sudah sampaikan ke Kemenpan RB di Jakarta sebelumnya. Terutama menyangkut Honorer K2 di Kabupaten Kota di Maluku. Mereka janji akan memverifikasi tetapi sampai saat ini hasilnya belum ada. Padahal persoalan ini yang menjadi perhatian serius untuk diperhatikan,” ujarnya.

Gaji yang tidak sesuai UMP untuk pengabdian selama belasan hingga puluhan tahun, jelasnya, menjadi alasan konkrit selain persoalan usia yang terus mendesak.

Contoh konkrit yang bisa dilihat, akunya, yakni keadaan guru honorer di sekolah-sekolah pedesaan.

Baca Juga  Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Terbakarnya Speedboat Cagub Malut Benny Laos

Di mana, di daerah terpencil atau pedesaan, dalam satu sekolah hanya terdapat maksimal 5 tenaga guru berstatus PNS.

Masalah status ini, tambahnya, sangat dikhawatirkan berdampak besar bagi keberlangsungan pendidikan di pedesaan.

”Sebelumnya guru-guru produktif di Kota Ambon juga sudah mendatangi DPRD dan mengatakan masalah yang sama. Mereka sudah mengabdi cukup lama tetapi tidak diperhatikan. Sehingga, pada saat pengalihan status SMA/ SMK dari kabupaten ke provinsi, mereka tidak lagi diakomodir sebagai K2 yang kemudian menjadi PNS hanya karena faktor umur,” pungkasnya. (keket)