Oleh: Dino Umahuk, Sastrawan Indonesia dan Jurnalis Senior
Ketegangan antara Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sesungguhnya bukan sekadar soal hubungan personal atau dinamika politik internal, melainkan konflik mendasar antara kewenangan formal, etika pemerintahan, dan tata cara komunikasi politik publik. Jika dibiarkan, situasi ini bisa merusak legitimasi pemerintahan provinsi dan menurunkan kepercayaan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), struktur pemerintahan daerah di provinsi menempatkan Gubernur sebagai pejabat utama yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Sedangkan wakil gubernur hanya “membantu” — bukan mengambil alih — kecuali dalam kondisi sangat khusus.
Pasal 66 UU 23/2014 menjelaskan tugas wakil kepala daerah: membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, memberi saran dan pertimbangan, serta hanya melaksanakan tugas kepala daerah jika gubernur “berhalangan tetap atau sementara.”
Dengan demikian, jika wakil gubernur, dalam hal ini Abdullah Vanath, bertindak sendiri membuat kebijakan strategis, menunjuk pejabat, atau mengambil keputusan penting tanpa persetujuan gubernur, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan fungsi. Ironisnya, menurut analisis akademis, UU 23/2014 “tidak mengatur kewenangan independen” wakil kepala daerah. Artinya, kewenangannya terbatas agar tidak tumpang tindih atau memecah otoritas.








