Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut Pendapat 3 Mazhab

oleh -86 views

Dalam sebuah hadits, dikatakan anjing merupakan salah satu hewan yang memiliki najis berat. Sehingga, seringkali umat Islam menjauhi hewan ini agar terhindar dari najisnya.

Namun, mungkin masih banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum memelihara anjing. Mengenai hal ini, ada perbedaan mengenai kebolehan memelihara anjing Berikut penjelasan menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Mazhab Syafii dan Hanabil memandang sama mengenai hukum memelihara anjing. Namun, Imam Maliki memiliki pendapat yang berbeda.

1. Madzhab Syafii

Mengutip laman Kemenag, menurut Imam Syafi’i menyucikan diri usai berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena adanya najis mughaladzah (najis berat). Terkait pemeliharaan hewan tersebut, Rasulullah menjelaskan dalam haditsnya bahwa umat muslim yang memelihara anjing tanpa hajat tertentu pahalanya akan dikurangi. Beliau bersabda:

Baca Juga  Usut TPPU Mantan Wali Kota Ambon, KPK Periksa Grenata Louhenapessy

من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولاأرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

Artinya: “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits ini, Imam Syafi’i tidak membolehkan memelihara anjing kecuali ada hajat. Mengutip laman UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, salah satu pendapat yang mengatakan hal ini adalah Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu:

No More Posts Available.

No more pages to load.