Hukum Selingkuh dalam Islam, Begini Penjelasan Dalilnya

oleh -194 views

Perselingkuhan atau selingkuh kembali ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Terlebih munculnya kabar terviral tentang perselingkuhan sosok publik figur di ranah media sosial. Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang perselingkuhan ini? Dan bagaimana hukumnya dalam syariat?

Untuk mengetahui hukum perselingkuhan dalam Islam , perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakekat atau pengertian perselingkuhan itu.

Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ berasal dari bahasa Jawa. Arti selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup.

Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.

Baca Juga  Wali Kota Bitung: Korban Keracunan di RS Akan Dibiayai Pemkot

Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.

Selingkuh atau zina dalam Islam dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah yang berarti seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.

No More Posts Available.

No more pages to load.